LHP 8 Pejabat Tidak Terbukti
KOTA MANNA, BE – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Bengkulu Selatan (BS), Turmudhi MPd mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap 8 pejabat BS yang diperiksa pihak Inspektorat, karena diduga terlibat politik praktis atau diduga mendukung salah satu calon kepala daerah, ternyata tidak terbukti. Hal itu diketahuinya dari hasil koordinasi dengan Inspektorat BS. “Hasil kami koordinasi dengan Inspektorat, ternyata dari LHP ke-8 pejabat BS itu tidak terbukti terlibat politik praktis,”katanya. Dengan adanya LHP tersebut, sebagai dasar pihaknya untuk memberikan masukan kepada Bupati BS dalam menggelar mutasi pejabat. Untuk itu LHP tersebut akan disampaikannya kepada Bupati dalam waktu dekat ini. “LHP ini akan kami sampaikan kepada Bupati, namun apakah Bupati tetap akan memberikan sanksi atau tidak terhadap ke-8 pejabat tersebut, itu hak Bupati,” terang Turmudhi. Diketahui, Senin (19/1) dan Selasa (20/1), ada 8 pejabat BS yang diduga melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan PP 60 tahun 2008 tentang system pengendalian instansi Pemerintah serta UU ANS nomor 5 tahun 2015. Ke-8 pejabat tersebut diantaranya : Kepala Puskesmas Pagar Gading, Pino Raya, Yanmar; Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Pino Raya, Tahirudin; Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Pino Masat, Mirhan; Kepala UPTD Perikanan, Seginim, Sumarto; dan Sekretaris Bappeda BS, Isnan Fajri. Mereka diperiksa lantaran mereka diduga ikut salah satu bakal calon Bupati BS menggelar sosialisasi pencalonan untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: